Sejak lama produk kuas bulu babi jadi perhatian karena diduga ditemui produsen roti tak sadar gunakan untuk oles roti. Keprihatinan ini sempat hebohkan dunia maya, dibahas di media sosial sejak tahun 2008 hingga sekarang 2015.
Dikutip dari situs resmi milik Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah yang berlokasi di Situbondo yakni Sukorejo.com, dijelaskan, pada tahun 2008, menurut situs pihak LPPOM-MUI Kalimantan Timur menemukan 90 persen produsen kue dan roti menggunakan kuas dari bulu babi sebagai salah satu alat produksinya.
LPPOM-MUI adalah Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia sebuah lembaga bagian dari MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal pada makanan.
LPPOM-MUI memiliki dua situs resmi yakni e-lppommui.org yang berisi tentang info produk dan merek yang sudah mendapat sertifikasi sementara situs lainnya yakni halalmui.org berisi tentang artikel dan berita berkait tentang sertifikasi halal. Melalui dua situs ini juga dilampirkan bagaimana mendaftarkan atau mengurus sertifikasi halal sebuah produk.
Berkait kuas bulu babi situs halalmui.org ternyata mengupasnya.
Dalam sebuah artikel berjudul 'Titik Kritis Kehalalan Bakery' satu di antaranya perlu waspada soal penggunaan kuas bulu babi.
Berikut petikan artikel tersebut yang dikutip langsung dari artikel aslinya:
Roti dan sejenisnya, atau yang lazim dikenal sebagai bakery merupakan salah satu jenis makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan (BTM) yang sangat kompleks. Karena itu tak berlebihan jika Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir Muti Arintawati MSi menegaskan bahwa bakery termasuk makanan yang harus dicermati titik kritis keharamannya. Ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk bakery :
........
Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat, dll. Hati-hati dengan bahan bulu kuas, karena umumnya berasal dari bulu babi (bisa mencapai 80-90%).
Pada gagang kuas berbulu babi sering tertulis kata : Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll. Salah satu makna kata Bristle adalah Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary) yang berstatus najis apabila basah. Oleh karena itu, roti yang terkena sapuan kuas najis menjadi terkena najis, sehingga haram dimakan. Pengganti kuas bulu babi adalah kuas dari bahan plastik (polyester). Perusahaan kuas merk Ken Master dan Selery juga meproduksi kuas dari bahan halal ini.
......
Anda bisa menyimak lebih lengkap artikel tersebut langsung ke sumbernya melalui link berikut ini:
Roti dan sejenisnya, atau yang lazim dikenal sebagai bakery merupakan salah satu jenis makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan (BTM) yang sangat kompleks. Karena itu tak berlebihan jika Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir Muti Arintawati MSi menegaskan bahwa bakery termasuk makanan yang harus dicermati titik kritis keharamannya. Ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk bakery :
........
Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat, dll. Hati-hati dengan bahan bulu kuas, karena umumnya berasal dari bulu babi (bisa mencapai 80-90%).
Pada gagang kuas berbulu babi sering tertulis kata : Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll. Salah satu makna kata Bristle adalah Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary) yang berstatus najis apabila basah. Oleh karena itu, roti yang terkena sapuan kuas najis menjadi terkena najis, sehingga haram dimakan. Pengganti kuas bulu babi adalah kuas dari bahan plastik (polyester). Perusahaan kuas merk Ken Master dan Selery juga meproduksi kuas dari bahan halal ini.
......
Anda bisa menyimak lebih lengkap artikel tersebut langsung ke sumbernya melalui link berikut ini:
(sumber)
No comments:
Post a Comment