Tuesday 1 September 2015

Korban Salah Tangkap Ditangkap Polisi Lagi, LPSK Lepas Tangan

Korban Salah Tangkap Ditangkap Polisi Lagi, LPSK Lepas Tangan

Kuswanto mantan korban penganiayaan (korban salah tangkap) oknum Polres Kudus, ditangkap polisi lagi. Dia ditangkap polisi Rabu kemarin, dalam kasus dugaan penganiayaan. Praktis, kini hidup Kuswanto di dalam jeruji besi lagi.

Ia dijerat oleh polisi menggunakan Pasal 351 KUHP. Tersiar kabar, penangkapan Kuswanto tak dilengkapi oleh surat-surat yang sah. Saat hendak dikonfirmasi perihal ini, Kustinah, ibu Kuswanto tak mengangkat telpon dari awak media.

Kuswanto kini tidak berada di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Demikian ditegaskan komisioner LPSK, Teguh Soedarsono. "Kami tak lagi mengurusi dia sama sekali, sudah sejak lama, tepatnya kapan saya lupa," ucapa Teguh, Selasa (1/9).
Oleh karena itu, disampaikannya, LPSK tak mau tahu menahu, persoalan terkait Kuswanto lagi. Termasuk, perkara penangkapan Kuswanto, oleh jajaran aparat kepolisian di Kudus, pada Rabu (26/8) kemarin. "Dia ditangkap, itu sudah bukan urusan kami," tandasnya.

Menurut Teguh, saat masih dalam perlindungan dan pengawasan LPSK, Kuswanto tak menunjukkan sikap kooperatif. Bahkan, dia menilai, Kuswanto merupakan sosok orang yang tak tahu terimakasih. "Kami sudah berusaha menolong dia secara maksimal. Alih-alih kooperatif, dia malah membuat laporan yang tidak-tidak tentang kami, ke Ombudsman, itu sama saja ditulung malah menthung," ucapnya.
Diketahui, Kuswanto pernah berada di bawah pengawasan LPSK, saat yang bersangkutan kembali mengungkit kasus penganiayaan yang dialaminya, pada akhir November 2011 silam. Saat itu, Kuswanto mengaku sebagai korban salah tangkap dan penganiayaan oleh Bripka Lulus Rahardi, oknum Polres Kudus. Pada persidangan di PN Kudus, Bripka Lulus akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Saat ini, Kuswanto kembali mendekam di tahanan Mapolres Kudus, lantaran terlibat kasus penganiayaan. Ia dijerat oleh polisi menggunakan Pasal 351 KUHP. Tersiar kabar, penangkapan Kuswanto tak dilengkapi oleh surat-surat yang sah. Saat hendak dikonfirmasi perihal ini, Kustinah, ibu Kuswanto tak mengangkat telpon dari awak media.

Terpisah, Kapolsek Mejobo, AKP Suharyanto, menerangkan saat ditangkap Kuswanto tak mau menandatangani surat penangkapan. Pun demikian dengan keluarganya, tak mau menerima surat penangkapan yang diberikan pihak kepolisian. "Akhirnya, surat itu kami titipkan di balai desa," ujar Suharyanto.

(sumber)

No comments:

Post a Comment