Monday 31 August 2015

Tujuh tuntutan buruh

Puluhan ribu buruh melakukan demonstrasi memeringati hari buruh Internasional di Jakarta  (1/5/ 2012).

Hari ini para buruh melakukan aksi demo. Buruh yang datang dari Bekasi, Tangerang, dan Depok ini bakal berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Selanjutnya mereka berencana long march menuju Monas dan mengepung Istana Merdeka. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengklaim demonstrasi bakal diikuti 10.000 buruh.

BBC Indonesia menulis, pada demo kali ini mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan. Tuntutan pertama menyangkut pemutusan hubungan kerja akibat kelesuan ekonomi. Kondisi ini, kata Said, sebagai suasana yang mengancam.

"Hingga saat ini sudah ada sekitar 100.000 buruh yang di-PHK, termasuk buruh-buruh dari 13 perusahaan padat karya yang tutup (di industri makanan minuman, garmen, dan tekstil), serta sejumlah perusahaan lain yang mengurangi jumlah karyawannya," ujarnya.
Tuntutan kedua, seperti dikutip Okezone, buruh meminta pemerintah menurunkan harga barang dan bahan bakar minyak (BBM) karena memukul daya beli masyarakat dan buruh.

Ketiga, para buruh meminta pemerintah menghentikan kemudahan bagi masuknya tenaga kerja asing.
Keempat, meminta upah minimum dinaikkan. Kelima, jaminan kesehatan harus diperbaiki karena buruh merasa sekarang lebih buruk mendapat jaminan kesehatan dengan adanya BPJS.
Keenam, jaminan pensiun tidak boleh ada diskriminasi antara PNS, TNI, Polri, dan buruh swasta. Ketujuh, buruh minta penegakan aturan kesehatan dan keselamatan kerja.
Untuk menyampaikan tuntutannya itu, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, meminta para buruh atau pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja untuk berdemonstrasi secara tertib, lancar, damai, dan tidak anarkis.

Terhadap tuntutan buruh itu, menurut Hanif, pemerintah telah melakukan penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan secara optimal terkait berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan para pekerja/buruh, demikian Kompas.com menulis.

Ia mencontohkan tuntutan buruh tentang revisi PP No 46/2016 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). "Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang manfaatnya lebih baik bagi pekerja. Dalam aturan baru, JHT dapat diambil oleh Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja; setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan," ujar Hanif.
Sementara itu, menyoal tuntutan agar tidak terjadi PHK massal, Hanif mengatakan, salah satu sebab PHK adalah akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi. PHK merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya efisiensi oleh perusahaan.

(sumber)

No comments:

Post a Comment