Thursday 3 September 2015

Di Sini, Pacaran Lewat Jam 9 Malam Akan Digiring ke KUA!

batas ngapel

Mulai 31 Agustus sebaiknya para remaja di Purwakarta, Jawa Barat harus lebih berhati hati saat ngapel ke rumah pacar. Pasalnya Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi membuat kebijakan baru. Kebijakan ini adalah, jika ada yang ketahuan jam 09.00 malam masih berada di rumah pacarnya, mereka akan digerebek aparat RT dan hansip. Dan akan dilakukan tindakan kawin paksa.

Pernyataan ini diberikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat mengarahkan 193 kepala desa dan 19 camat di Purwakarta 31 Agustus kemarin.

Ancaman kawin paksa ini bukanlah ancaman belaka, karena jam itu bukanlah waktu yang tepat untuk berdua dengan pacar dan aturan ini akan berlaku mulai September 2015. Dedi Mulyadi menambahkan, tujuannya agar kasus kasus asusila yang merusak akhlak remaja menjadi berkurang dan menghilang.

dedi mulyadi

Dedi Mulyadi juga mengatakan kalau aturan ini akan segera diberlakukan dengan payung hukum yang berlaku. Semua kepala desa dan Lurah diwajibkan membuat peraturannya, kalau masih ada penundaan maka dana bantuan desa akan ditunda hingga peraturan ini berjalan.

Apa yang dilakukan Bupati Purwakarta ini sebenarnya sangat bagus, jam 09.00 malam bukanlah waktu yang tepat untuk berduaan dengan pacar karena akan mengundang maksiat. Para Kepala Desa juga menambahkan, mereka akan membuat portal di semua jalan dan gang desa untuk mendukung peraturan ini.
Upaya dini memang mutlak dilakukan! Lalu bagaimana menurutmu? Peraturan ini apakah harus dilakukan atau tidak?  Berikan komentarmu!


(sumber)

No comments:

Post a Comment