Thursday 26 February 2015

Norwegia Bakal Penjarakan Orang yang Beri Sedekah ke Pengemis

Norwegia bakal mengajukan undang-undang yang melarang para gelandangan mengemis di jalanan.

Rancangan undang-undang itu menyebutkan aturan ini bukan hanya untuk mencegah gelandangan mengemis tapi juga menolong mereka.

Siapa pun yang memberi uang, makanan atau tempat tinggal bagi para pengemis akan dipenjara maksimal satu tahun, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail (4/2).

Menteri Kehakiman Vidar Brein-Karlsen mengatakan undang-undang itu buat mencegah para gelandangan yang punya jaringan atau bisnis terorganisir.

"Kami perlu undang-undang yang membolehkan polisi menangkap para pengemis yang kebanyakan datang dalam jumlah besar," kata dia.

Namun anggota parlemen beraliran sosialis Karin Andersen menuding pemerintah sedang mengekang warga.

"Negara Eropa paling kaya sedang mengkriminalisasi warga paling miskin di Eropa. Kebebasan berpendapat dilarang," kata dia dalam kicauan di akun Twitternya.

No comments:

Post a Comment